YAYASAN WIDYA BANGUN KARYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tujuan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Mewujudkan lingkungan yang aman, hormat, bebas dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di lingkungan Yayasan Widya Bangun Karya.
2. Memberikan perlindungan penuh kepada seluruh penerima manfaat, peserta didik, staf, pengurus, relawan, serta mitra kerja sama dari
segala perbuatan yang melanggar martabat dan kesusilaan.
segala perbuatan yang melanggar martabat dan kesusilaan.
3. Menetapkan pedoman pencegahan, pelaporan, penanganan, dan penindakan yang tegas, adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang melapor.
4. Memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai yayasan, hukum yang berlaku, serta standar perlindungan yang diakui secara nasional
maupun internasional.
maupun internasional.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi:
1. Seluruh Pengurus, Pengawas, Staf Tetap maupun Kontrak, Relawan, dan Tenaga Ahli Yayasan.
2. Seluruh Penerima Manfaat, Peserta Didik, Anak, Remaja, Dewasa, serta Keluarga yang terlibat dalam kegiatan Yayasan.
3. Seluruh Mitra Kerja Sama, Organisasi Pendukung, Pemasok, dan Pihak yang menjalin perjanjian kerja sama dengan Yayasan Widya Bangun Karya.
4. Setiap pihak yang berinteraksi, melaksanakan kegiatan, atau berada di lingkungan, fasilitas, maupun di bawah nama Yayasan.
Pasal 3
Definisi
Definisi
Dalam kebijakan ini yang dimaksud dengan:
1. Eksploitasi Seksual adalah segala penyalahgunaan posisi rentan, perbedaan kekuasaan, atau kepercayaan untuk tujuan seksual, termasuk memperoleh keuntungan finansial, sosial, atau politik dari eksploitasi seksual orang lain.
2. Pelecehan Seksual adalah segala perbuatan berupa sentuhan, ucapan, isyarat, tampilan, atau perlakuan yang bernada seksual, tidak diinginkan, tidak pantas, menyinggung, atau menciptakan
suasana yang tidak nyaman dan merendahkan martabat seseorang.
suasana yang tidak nyaman dan merendahkan martabat seseorang.
3. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan memaksa, memanfaatkan keadaan, atau mengancam untuk melakukan
hubungan seksual, perbuatan cabul, atau perlakuan lain yang merendahkan dan menyerang integritas kesusilaan seseorang, baik terjadi di dalam maupun di luar hubungan kerja atau kegiatan.
hubungan seksual, perbuatan cabul, atau perlakuan lain yang merendahkan dan menyerang integritas kesusilaan seseorang, baik terjadi di dalam maupun di luar hubungan kerja atau kegiatan.
4. Pelindungan adalah upaya menjaga, mengamankan, membantu, dan memulihkan korban serta mencegah terjadinya perbuatan yang dilarang dalam kebijakan ini.
5. Mitra Kerja Sama adalah badan hukum, perorangan, atau lembaga yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama dengan Yayasan
Widya Bangun Karya.
Widya Bangun Karya.
BAB II
PRINSIP DASAR
PRINSIP DASAR
Pasal 4
Nilai dan Prinsip
Dalam penerapan kebijakan ini, Yayasan berpegang pada prinsip:
1. Toleransi Nol — segala bentuk eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan seksual dilarang mutlak dan tidak dapat dimaafkan atas alasan apapun.
2. Kepentingan Korban yang Utama — setiap keputusan didasarkan pada kebutuhan, keamanan, kesejahteraan, dan hak-hak korban, tanpa memandang status, usia, jenis kelamin, suku, agama, atau kedudukan.
3. Kerahasiaan dan Perlindungan — identitas pelapor, korban, serta saksi dijaga kerahasiaannya dan dilindungi dari tindakan balas, tekanan, atau pengucilan.
4. Kesetaraan dan Keadilan — setiap orang diperlakukan sama, tanpa diskriminasi, dan berhak mendapat perlakuan adil dalam proses penanganan.
5. Pertanggungjawaban — setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, objektif, dan mendidik, sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan
yang berlaku.
yang berlaku.
BAB III
LARANGAN DAN KODE ETIK
LARANGAN DAN KODE ETIK
Pasal 5
Perbuatan yang Dilarang
Setiap pihak yang tercakup dalam Pasal 2 dilarang melakukan hal- hal berikut:
1. Meminta, menawarkan, atau menerima imbalan berupa uang, barang, bantuan, atau keuntungan lain sebagai ganti hubungan seksual atau perlakuan seksual.
2. Melakukan sentuhan, dekapan, ciuman, atau perbuatan fisik yang bernada seksual tanpa persetujuan.
3. Mengucapkan kata-kata, lelucon, atau membuat isyarat yang merendahkan, menyinggung, atau bernada seksual.
4. Menampilkan, menyebarkan, atau memperlihatkan gambar, tulisan, rekaman, atau konten yang bersifat pornografi atau tidak senonoh.
5. Mengancam, memaksa, atau membujuk seseorang untuk melakukan
hubungan atau perbuatan seksual.
hubungan atau perbuatan seksual.
6. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau ketergantungan penerima manfaat untuk kepentingan pribadi atau
kelompok yang bernada seksual.
kelompok yang bernada seksual.
7. Memperlakukan seseorang secara merendahkan, membeda-bedakan, atau mengucilkan karena jenis kelamin, orientasi seksual, atau peran
dalam kehidupan sosial.
dalam kehidupan sosial.
8. Menghalangi, menekan, atau membalas pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran.
9. Melakukan perbuatan serupa terhadap anak, orang yang rentan, atau orang yang berada di bawah pengawasan Yayasan.
Pasal 6
Kode Etik Perilaku
Kode Etik Perilaku
Setiap pihak wajib:
1. Menjaga sikap sopan, santun, dan menghormati martabat orang lain
dalam setiap interaksi, baik di lingkungan kegiatan maupun di luar kegiatan.
2. Menjaga jarak dan batas kepatutan dalam berinteraksi, terutama
dengan anak, remaja, atau pihak yang berada dalam posisi rentan.
dengan anak, remaja, atau pihak yang berada dalam posisi rentan.
3. Melaksanakan tugas dan kegiatan dengan jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
4. Menempatkan kepentingan pelayanan dan perlindungan penerima manfaat di atas kepentingan pribadi.
5. Melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang diketahui kepada pihak yang berwenang di Yayasan tanpa menunda atau menutup-nutupi.
6. Menghormati privasi, ruang pribadi, dan kebebasan orang lain untuk menolak perlakuan yang tidak diinginkan.
7. Membaca, memahami, dan menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap kebijakan ini sebagai syarat pengangkatan, keanggotaan, atau kerja sama.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB MITRA KERJA SAMA
TANGGUNG JAWAB MITRA KERJA SAMA
Pasal 7
Kewajiban Mitra
Setiap entitas yang menjalin kerja sama dengan Yayasan Widya Bangun Karya wajib:
1. Memiliki kebijakan atau pedoman perlindungan yang setara atau sesuai dengan standar kebijakan ini.
2. Mensosialisasikan dan menegakkan kebijakan tersebut kepada seluruh personel, pengurus, dan anggotanya.
3. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi dan tunduk pada mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran yang ditetapkan Yayasan.
4. Melaporkan segera kepada Yayasan apabila terjadi dugaan pelanggaran yang melibatkan personelnya atau yang diketahui selama pelaksanaan kerja sama.
5. Bersama-sama menindaklanjuti setiap laporan yang timbul dari kegiatan bersama sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Tidak mengalihkan tanggung jawab perlindungan kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis dari Yayasan.
tanpa persetujuan tertulis dari Yayasan.
Pasal 8
Sanksi bagi Mitra
Sanksi bagi Mitra
Apabila mitra kerja sama melanggar ketentuan kebijakan ini, Yayasan
berhak:
1. Memberikan teguran tertulis dan menetapkan jangka waktu perbaikan.
2. Menghentikan sementara kegiatan kerja sama.
3. Mengakhiri perjanjian kerja sama secara sepihak.
4. Tidak mengajak atau menerima kembali kerja sama pada masa mendatang.
5. Melaporkan kepada pihak berwenang apabila perbuatan tersebut diduga melanggar hukum.
BAB V
MEKANISME PENCEGAHAN
Pasal 9
Sosialisasi dan Pendidikan
Yayasan berkewajiban:
1. Menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh unsur di lingkungan Yayasan serta mitra kerja sama secara berkala.
2. Memberikan pelatihan pemahaman pencegahan dan penanganan kasus kepada staf, pengurus, dan relawan sebelum maupun selama pelaksanaan tugas.
3. Menyampaikan informasi kepada penerima manfaat mengenai hak mereka, cara perlindungan diri, dan saluran pelaporan yang tersedia.
4. Menyertakan pernyataan kepatuhan terhadap kebijakan ini dalam surat perjanjian kerja sama, surat tugas, maupun pernyataan kesanggupan.
Pasal 10
Pengelolaan Lingkungan Aman
Pengelolaan Lingkungan Aman
Yayasan berupaya:
1. Menata ruang kegiatan agar terbuka, terawasi, dan meminimalkan kesempatan terjadinya perbuatan yang dilarang.
2. Menetapkan prosedur pengawasan dan pendampingan yang jelas, terutama pada kegiatan yang melibatkan anak atau kelompok rentan.
3. Memastikan penempatan personel sesuai peran dan tanggung jawab tanpa memberikan kewenangan yang melampaui batas wewenang.
BAB VI
PELAPORAN DAN PENANGANAN
Pasal 11
Saluran Pelaporan
Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui:
Kotak laporan yang telah disediakan di tempat yang mudah dijangkau dan aman didalam lingkungan yayasan
Alamat surat, telepon, atau pesan yang dikelola secara khusus oleh Tim Perlindungan (085750821411).
Pengaduan langsung kepada Ketua Yayasan atau pengurus lainnya yang ditemui sesaat setelah kejadian.
Laporan dapat disampaikan secara tertulis, lisan, maupun tanpa menyebutkan identitas (anonim).
Pasal 12
Tindakan Setelah Menerima Laporan
Tindakan Setelah Menerima Laporan
1. Setiap laporan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti paling lama 3 × 24 jam sejak diterima.
2. Korban diberikan perlindungan, pendampingan, serta akses bantuan medis, psikologis, dan hukum sesuai kebutuhan.
3. Tim Perlindungan melakukan pemeriksaan secara objektif, tertutup, dan menjaga kerahasiaan semua pihak.
4. Pihak yang diduga dapat diberhentikan sementara dari tugasnya apabila diperlukan demi kepentingan pemeriksaan dan perlindungan korban.
5. Apabila ditemukan cukup bukti, kasus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif dan/atau pelimpahan kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
6. Hasil penanganan diberitahukan kepada pelapor sejauh tidak melanggar kerahasiaan dan ketentuan hukum.
Pasal 13
Sanksi
Sanksi
Bagi yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Peringatan keras.
3. Pemotongan tunjangan atau hak-hak lainnya.
4. Pemberhentian dari jabatan atau keanggotaan.
5. Pemutusan hubungan kerja atau kerja sama.
6. Penyerahan kepada pihak berwenang apabila perbuatannya merupakan tindak pidana.
BAB VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan Penutup
1. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau serta disempurnakan sesuai kebutuhan.
2. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan tersendiri.
3. Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ditetapkan di: Surabaya
Pada Tanggal: 10 Oktober 2022
Pada Tanggal: 10 Oktober 2022
YAYASAN WIDYA BANGUN KARYA
Ketua Yayasan,
Rocki Evika ishak