Ketua Yayasan dalam kapasitasnya sebagai interpreter Bahasa Inggris, melaksanakan tugas sebagai penerjemah resmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dalam perkara Terdakwa Antenor Vonn Mark Alibusa. Tampil langsung di hadapan Majelis Hakim, jaksa, penasihat hukum, dan pihak terkait untuk menjembatani komunikasi secara lisan dengan akurasi tinggi, ketepatan istilah hukum serta teknis maritim, sikap tenang, tidak memihak, dan tanggap terhadap dinamika persidangan; ia menerjemahkan pertanyaan, jawaban, keterangan, dan ketetapan pengadilan secara luwes namun teliti, memastikan Terdakwa memahami sepenuhnya jalannya pemeriksaan dan hak-haknya, sehingga proses peradilan berjalan lancar, sah secara prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan perwujudan kompetensi yang tidak hanya menguasai bahasa, tetapi juga memiliki keberanian, kesiapan mental, dan kemampuan tampil langsung di ruang sidang demi tegaknya keadilan.

0 Komentar